Sunday, February 19, 2012

UNI EUROPA DIBENTUK


7-2-1992:
Uni Eropa Dibentuk
Institusi yang dulunya bernama EUropa COMMUNITY (EC) berganti nama menjadi Uni
Eropa (UE).

Tepat 20 tahun lalu, integrasi negara-negara di Eropa semakin kuat dengan Meresmikan suatu persekutuan baru, Uni Eropa.
Menteri luar negeri dan keuangan dari 12 negara Eropa menandatangani Perjanjian Maastricht yang memformalisasikan berdirinya Uni Eropa.

Menurut stasiun berita BBC, perjanjian
Maastricht yang menjadi fondasi Uni Eropa
tersebut terdiri dari dua bagian. Pertama,
Persetujuan Uni Eropa, dan kedua, Undang-
undang Final Maastricht.

Dengan ditandatanganinya kedua perjanjian
tersebut, institusi yang dulunya bernama
Komunitas Eropa (EC) resmi berganti nama
menjadi Uni Eropa (EU). Warga kedua belas
negara anggotanya kini menjadi warga Eropa
yang bebas tinggal dan bekerja dimana saja di
seluruh Eropa.

Organisasi baru ini memiliki kewenangan yang
lebih luas karena bertanggung-jawab atas
kebijakan dalam dan luar negeri serta sejumlah persoalan keamanan dan hukum negara anggotanya.

Proses ratifikasi Perjanjian Maastricht sendiri berlangsung alot. Denmark awalnya menolak perjanjian tersebut dan baru menerima pada tanggal 18 Mei 1993 setelah mendapat sejumlah pengecualian.

Referendum serupa yang dilakukan di Prancis
hanya berselisih 1 persen antara kelompok yang mendukung dengan yang menentang. Inggris sendiri menerima setelah menghapus agenda Peraturan sosial dalam perjanjian tersebut.

Kini Uni Eropa beranggotakan 27 negara setelah bergabungnya negara-negara baru pecahan Uni Soviet.

No comments:

Post a Comment